BOGOR RAYA | CIOMAS
Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Bogor yang dinilai sebagai Desa Anti Korupsi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya Inspektorat Jawa Barat untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Sebanyak 19 desa di Provinsi Jawa Barat dinilai dalam program Desa Anti Korupsi tahun 2024, dan Desa Ciomas Rahayu terpilih mewakili Kabupaten Bogor. Penilaian berlangsung pada Kamis (10/10/2024) di Kantor Desa Ciomas Rahayu.
Ketua Tim Penilai dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Tedi Zulkarnain, menjelaskan bahwa penilaian ini bertujuan untuk mendorong desa-desa agar lebih transparan dalam mengelola dana desa. “Penilaian ini diharapkan dapat membantu membangun budaya anti korupsi di tingkat desa dan mempermudah masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa,” ungkap Tedi.
Camat Ciomas, Tirta Juwarta, menyampaikan rasa bangganya atas terpilihnya Desa Ciomas Rahayu sebagai salah satu desa yang dinilai sebagai Desa Anti Korupsi. “Ini merupakan kehormatan besar bagi kami. Desa Ciomas Rahayu menjadi satu-satunya perwakilan dari 416 desa di Kabupaten Bogor,” ujar Tirta.
Kepala Desa Ciomas Rahayu, Selih Silih Wati, menambahkan bahwa beberapa aspek yang dinilai dalam program ini termasuk pemeriksaan ulang bukti penggunaan dana desa, serta inspeksi langsung terhadap proyek pembangunan jalan yang didanai oleh Dana Desa di wilayah RW 05 dan RW 10. “Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Selih.
Acara penilaian ini juga dihadiri oleh Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Perwakilan Diskominfo Kabupaten Bogor, serta Nurhayanti, Bupati Bogor periode 2015-2018.(Bk/Fj)