Denda kepada Petugas Pembuang Sampah Sembarangan dapat Dukungan

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Petugas kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI saat membuang sampah sembarangan ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan.(ist)

Caption Petugas kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI saat membuang sampah sembarangan ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan.(ist)

Perlu adanya sanksi bagi pembuang sampah sembarangan untuk memberikan efek jera.

JAKARTA | Bogorraya.co

Tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda kepada petugas yang membuang sampah sembarangan, mendapat dukungan dari anggota Komisi D DPRD DKI Shinta Yosefina. Karena hal itu demi menciptakan lingkungan bersih di Jakarta.
​​​​​​
“Memang perlu didenda, apalagi jika mereka merupakan petugas di bawah Dinas Lingkungan Hidup DKI yang seharusnya paham dampak pembuangan sampah ke sungai,” kata Shinta di Jakarta kemarin.

Shinta mengatakan, perlu adanya sanksi bagi pembuang sampah sembarangan untuk memberikan efek jera.

Dia menyoroti aksi salah satu petugas Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air yang ​​​​​​ membuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, yang kemudian disanksi denda.

Baca Juga :  Isu Soal 'Ketidaknyamanan di Kabinet' Hasto Angkat Bicara

Petugas itu telah diberikan sanksi membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada Pasal 130 poin B disebutkan “Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, di jalan, di taman atau tempat umum didenda uang paksa paling banyak Rp500 ribu”.

“Diharapkan para pelaku bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.

Selain sanksi, dia juga menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta perlu memberikan edukasi ulang ke seluruh petugas kebersihan untuk mencegah hal ini terjadi kembali.

Baca Juga :  Gerindra Resmi Usung Jenal Mutaqin sebagai Calon Wali Kota Bogor 2024

Adapun edukasi itu bisa meliputi pembiaran sampah di kali maupun sungai bisa menyumbat aliran sehingga menyebabkan banjir. “Edukasi rutin ke seluruh petugas dan kalau masih terjadi lagi, perlu ditindak tegas,” ujarnya.

Sebelumnya, DLH DKI Jakarta menjatuhkan
sanksi denda kepada petugas kebersihan yang membuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kami menindaklanjuti laporan berupa video masyarakat yang perlihatkan petugas membuang sampah ke aliran kali,” kata Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol
320 Ribu Ijazah Siswa di Jawa Barat Ditahan Sekolah, Dedi Mulyadi Soroti Bantuan Rp600 Miliar
Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Rombak Anggaran Disdik, Soroti Belanja Alat Tulis Rp10 Miliar
Bus Rute Cibinong-Puncak Terancam Molor, Kajian Masih Berlanjut
WN Arab Saudi Terancam Deportasi Usai Keributan di Masjid Puncak Bogor
Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Bupati Bogor Bachril Bakri, Laporan Triwulan I Masuk Kategori Baik
Indonesia Siapkan Kebijakan Impor Sapi, Ini Alasan Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca
Tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda kepada petugas yang membuang sampah sembarangan, mendapat dukungan dari anggota Komisi D DPRD DKI Shinta Yosefina. Karena hal itu demi menciptakan lingkungan bersih di Jakarta.

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:37 WIB

Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol

Minggu, 2 Februari 2025 - 23:59 WIB

320 Ribu Ijazah Siswa di Jawa Barat Ditahan Sekolah, Dedi Mulyadi Soroti Bantuan Rp600 Miliar

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:33 WIB

Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:05 WIB

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Rombak Anggaran Disdik, Soroti Belanja Alat Tulis Rp10 Miliar

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:56 WIB

Bus Rute Cibinong-Puncak Terancam Molor, Kajian Masih Berlanjut

Berita Terbaru