Demi Keselamatan Pengguna Jalan Pemprov DKI Beri Waktu Seminggu Peserta Pemilu Rapihkan APK

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dipenuhi APK.(ist)

Caption Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dipenuhi APK.(ist)

Satpol PP sebagai penegak hukum dalam masa kampanye bukan eksekutor, melainkan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para partai politik, Bawaslu, dan KPU untuk merapikan kembali APK agar lebih tertib.

JAKARTA | Bogorraya.co

Demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, Pemerintah Provinsi DKI memberikan waktu satu minggu bagi peserta pemilu merapikan alat peraga kampanye (APK).

“Posko pemilu yang dalamnya ada unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nanti bersama-sama diberikan waktu satu minggu ke depan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin usai rapat koordinasi perapian APK di Balai Kota Blok G DKI Jakarta, kemarin.

Arifin juga menuturkan, posko pemilu maupun partai politik nantinya diberi waktu satu minggu ke depan mulai Jumat (19/1) besok untuk bergerak merapikan APK.

Baca Juga :  Jika Terpilih, Helmy Halim Akan Naikan Insentif Ketua RT dan RW : Dapetnya Pertiga Bulan Kelamaan, Kita Jadikan Bulanan

Dia menambahkan, Satpol PP sebagai penegak hukum dalam masa kampanye bukan eksekutor, melainkan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para partai politik, Bawaslu, dan KPU untuk merapikan kembali APK agar lebih tertib.

Arifin menilai saat ini keberadaan APK memang sudah membahayakan keselamatan orang lain. Pendapatnya ini pun juga didukung dengan ketentuan KPU.

“Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu estetika kota,” jelasnya.

Nantinya selama kurun waktu satu minggu tersebut pihak Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan mengingatkan para unsur parpol terkait aturan yang ada.

Selain itu, langkah ini didukung dengan aturan KPU yakni menentukan tempat yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK selama masa kampanye Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.

Baca Juga :  Mantan Ketua PBNU Said Aqil Siroj Dukung Penuh Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN)

Dalam kesempatan itu, dia tidak menampik adanya keterlambatan penanganan lantaran ditemukan kekeliruan rekomendasi Bawaslu DKI yang seharusnya mengimbau perapian APK kepada partai politik.

“Tadi Ketua Bawaslu sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan jadi rekomendasi itu bukan kepada Satpol PP, melainkan ditujukan kepada partai politik,” jelasnya.

Senada, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari berharap agar sejumlah pihak bisa merapikan APK di tempat terlarang mulai dari jalan layang (flyover) hingga jembatan penyeberangan orang (JPO).

“Diharapkan bisa bersih APK karena sudah membahayakan pengguna jalan, kalau sanksi pemasangan APK hanya penurunan tapi bisa dikonfirmasi ke Bawaslu,” tambah Astri.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Dedie A. Rachim dan Rudy Susmanto Resmi Dilantik sebagai Kepala Daerah Bogor
HUT Ke-17 Partai Gerindra: Andra Soni Membacakan UUD 1945 atas Penunjukan Presiden Prabowo
Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kisruh Pagar Laut, MPSI Soroti Dugaan Kepentingan Politik dan Bisnis
Lion Air Ditunjuk sebagai Maskapai Baru untuk Jemaah Haji Indonesia
Kritik Publik terhadap Penguatan Reformasi Antikorupsi di Pemerintahan Jokowi
Pengamat: Sekda Punya Peran Strategis dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Pilgub Banten 2024: KPU Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Pemenang Resmi
Berita ini 4 kali dibaca
Demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, Pemerintah Provinsi DKI memberikan waktu satu minggu bagi peserta pemilu merapikan alat peraga kampanye (APK).

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:28 WIB

Dedie A. Rachim dan Rudy Susmanto Resmi Dilantik sebagai Kepala Daerah Bogor

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:20 WIB

HUT Ke-17 Partai Gerindra: Andra Soni Membacakan UUD 1945 atas Penunjukan Presiden Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:33 WIB

Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:36 WIB

Kisruh Pagar Laut, MPSI Soroti Dugaan Kepentingan Politik dan Bisnis

Senin, 6 Januari 2025 - 06:34 WIB

Lion Air Ditunjuk sebagai Maskapai Baru untuk Jemaah Haji Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB