Demi Keselamatan Pengguna Jalan Pemprov DKI Beri Waktu Seminggu Peserta Pemilu Rapihkan APK

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dipenuhi APK.(ist)

Caption Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dipenuhi APK.(ist)

Satpol PP sebagai penegak hukum dalam masa kampanye bukan eksekutor, melainkan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para partai politik, Bawaslu, dan KPU untuk merapikan kembali APK agar lebih tertib.

JAKARTA | Bogorraya.co

Demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, Pemerintah Provinsi DKI memberikan waktu satu minggu bagi peserta pemilu merapikan alat peraga kampanye (APK).

“Posko pemilu yang dalamnya ada unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nanti bersama-sama diberikan waktu satu minggu ke depan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin usai rapat koordinasi perapian APK di Balai Kota Blok G DKI Jakarta, kemarin.

Arifin juga menuturkan, posko pemilu maupun partai politik nantinya diberi waktu satu minggu ke depan mulai Jumat (19/1) besok untuk bergerak merapikan APK.

Baca Juga :  Terciduk ASN Cianjur Kena OTT, Ditengah Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

Dia menambahkan, Satpol PP sebagai penegak hukum dalam masa kampanye bukan eksekutor, melainkan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para partai politik, Bawaslu, dan KPU untuk merapikan kembali APK agar lebih tertib.

Arifin menilai saat ini keberadaan APK memang sudah membahayakan keselamatan orang lain. Pendapatnya ini pun juga didukung dengan ketentuan KPU.

“Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu estetika kota,” jelasnya.

Nantinya selama kurun waktu satu minggu tersebut pihak Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan mengingatkan para unsur parpol terkait aturan yang ada.

Selain itu, langkah ini didukung dengan aturan KPU yakni menentukan tempat yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK selama masa kampanye Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.

Baca Juga :  Mahfud tetap Komit jadi Pendekar Hukum

Dalam kesempatan itu, dia tidak menampik adanya keterlambatan penanganan lantaran ditemukan kekeliruan rekomendasi Bawaslu DKI yang seharusnya mengimbau perapian APK kepada partai politik.

“Tadi Ketua Bawaslu sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan jadi rekomendasi itu bukan kepada Satpol PP, melainkan ditujukan kepada partai politik,” jelasnya.

Senada, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari berharap agar sejumlah pihak bisa merapikan APK di tempat terlarang mulai dari jalan layang (flyover) hingga jembatan penyeberangan orang (JPO).

“Diharapkan bisa bersih APK karena sudah membahayakan pengguna jalan, kalau sanksi pemasangan APK hanya penurunan tapi bisa dikonfirmasi ke Bawaslu,” tambah Astri.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pengamat Politik: Benyamin Davnie Harus Loyal ke Andra Soni sebagai Kader Gerindra
Wamendagri Bima Arya Langsung Aktif Usai Dilantik, Fokus Mitigasi Konflik Jelang Pilkada Serentak
Pasangan Calon Wali Kota Bogor Fokus pada Pengembangan Komunitas Basket
Dedie Rachim dan Jenal Usulkan Peningkatan Bank Sampah dan TPS di Kota Bogor
Wajib Dukung Maesyal-Intan, Wahidin Halim Ingatkan Dewan Nasdem Tak Khianat
Ketua Mapancas Kota Bogor Tegaskan Calon Pemimpin Harus Berpedoman pada Sila Ke-4 Pancasila
Panaskan Mesin Politik, PDI Perjuangan Banten Solid Menangkan Airin-Ade
Penggunaan Artis Sebagai Tim Sukses: Langkah Strategis Kandidat Pilkada 2024 Untuk Meningkatkan Popularitas
Berita ini 4 kali dibaca
Demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, Pemerintah Provinsi DKI memberikan waktu satu minggu bagi peserta pemilu merapikan alat peraga kampanye (APK).

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Pengamat Politik: Benyamin Davnie Harus Loyal ke Andra Soni sebagai Kader Gerindra

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:23 WIB

Wamendagri Bima Arya Langsung Aktif Usai Dilantik, Fokus Mitigasi Konflik Jelang Pilkada Serentak

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Pasangan Calon Wali Kota Bogor Fokus pada Pengembangan Komunitas Basket

Selasa, 8 Oktober 2024 - 06:16 WIB

Dedie Rachim dan Jenal Usulkan Peningkatan Bank Sampah dan TPS di Kota Bogor

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:51 WIB

Wajib Dukung Maesyal-Intan, Wahidin Halim Ingatkan Dewan Nasdem Tak Khianat

Berita Terbaru