Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Tersedia di Situs Resmi Kemensos

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA | BOGOR

Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa pencairan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2025 akan dimulai pada bulan Januari. Penerima manfaat dapat melakukan pengecekan nama mereka melalui laman resmi Kemensos.

Para penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 dapat memeriksa status penerimaan bantuan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mereka di situs cekbansos.kemensos.go.id. Pencairan tahap pertama PKH dan BPNT ini dipercepat sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pembatasan subsidi.

Kemensos menargetkan akan menyerahkan Bansos PKH kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada periode Januari-Maret 2025. Menurut Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kuniawan, program Bansos reguler akan digulirkan dengan percepatan penyaluran PKH yang menargetkan 10 juta KPM.

Baca Juga :  Dua Korban Tawuran di Bogor, Salah Satunya Disiram Air Keras

Untuk BPNT, bantuan ini akan diberikan kepada sekitar 18,8 juta KPM yang akan disalurkan setiap bulan, dimulai pada awal tahun 2025.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan nama penerima Bansos:

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik tautan ini di perangkat Anda.
  2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan data KTP.
  3. Masukkan nama penerima manfaat (PM) yang terdaftar.
  4. Isi kode keamanan (captcha) yang tertera; jika kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
  5. Klik tombol “CARI DATA.”
  6. Hasil pencarian akan menunjukkan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat.
Baca Juga :  Gudmurah Terbakar Diduga karena Gesekan Amunisi

Jika nama Anda terdaftar, akan muncul informasi mengenai jenis Bansos yang diterima beserta status dan periode penyaluran. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, akan muncul tulisan “Tidak Terdapat Peserta / PM.”

Besaran Bansos PKH dan BPNT

PKH akan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam bentuk uang yang disalurkan setiap tiga bulan sekali, dengan nominal berkisar antara Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun, tergantung kategori penerima. Sementara itu, BPNT disalurkan dalam bentuk uang melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor pos, dengan besaran Rp200 ribu per bulan.(Rb/Fj)

Berita Terkait

Kementerian Komdigi Larang Anak-Anak Buat Akun Medsos, Platform yang Melanggar Akan Kena Sanksi
Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler
Prabowo Perintahkan Penjualan Elpiji 3 Kg Kembali Bisa di Pengecer
Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Mendagri Tekankan Kebijakan Anggaran Daerah
Solusi untuk Guru Lulusan PPG 2024 yang Lupa Password Saat Cek NRG di Info GTK
PLTA Jatigede Diresmikan Presiden Prabowo, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional
Transformasi Ujian Nasional: Pelaksanaan Perdana November 2025
Jaksa Selidiki Temuan Uang Rp21 Miliar di Rumah Rudi Suparmono, Mantan Ketua PN Surabaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:03 WIB

Kementerian Komdigi Larang Anak-Anak Buat Akun Medsos, Platform yang Melanggar Akan Kena Sanksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:58 WIB

Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:36 WIB

Prabowo Perintahkan Penjualan Elpiji 3 Kg Kembali Bisa di Pengecer

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:29 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Mendagri Tekankan Kebijakan Anggaran Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:35 WIB

Solusi untuk Guru Lulusan PPG 2024 yang Lupa Password Saat Cek NRG di Info GTK

Berita Terbaru

Nasional

Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:58 WIB