Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Pria di Bogor Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BOGOR | Bogorraya.co

Pria berinisial AS (40) diringkus polisi di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AS ditangkap setelah tega mencabuli anak tirinya yang saat ini berusia 14 tahun.

“Polsek Caringin berhasil amankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri,” kata Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswarjana dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

AS ditangkap pada hari Senin (29/4) kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu selama 2 tahun.

Baca Juga :  Dua Anggota Aliansi Gangster Bocimi Positif Konsumsi Narkoba Jenis Sabu-sabu

“AS telah melakukan perbuatan sejak kelas I SMP sampai sekarang kelas III SMP, yang di mana terakhir melakukan pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024,” ucapnya.

Aksi bejat AS terbongkar usai salah satu saksi melihat isi percakapan di ponsel korban yang mencurigakan. Saksi kemudian menanyakan kepada korban hingga korban mengakuinya.

“Korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Dishub DKI Telusuri Keterlibatan Oknum Terlibat Pungli Parkir di Cakung

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya ponsel, pakaian, dan seprai. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara,” imbuhnya.(il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya
Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan
Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik
Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Berita ini 6 kali dibaca
Pria berinisial AS (40) diringkus polisi di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AS ditangkap setelah tega mencabuli anak tirinya yang saat ini berusia 14 tahun. "Polsek Caringin berhasil amankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri," kata Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswarjana dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024). AS ditangkap pada hari Senin (29/4) kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu selama 2 tahun. "AS telah melakukan perbuatan sejak kelas I SMP sampai sekarang kelas III SMP, yang di mana terakhir melakukan pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024," ucapnya.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:29 WIB

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05 WIB

Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB