BOGOR | Bogorraya.co
Pria berinisial AS (40) diringkus polisi di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AS ditangkap setelah tega mencabuli anak tirinya yang saat ini berusia 14 tahun.
“Polsek Caringin berhasil amankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri,” kata Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswarjana dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).
AS ditangkap pada hari Senin (29/4) kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu selama 2 tahun.
“AS telah melakukan perbuatan sejak kelas I SMP sampai sekarang kelas III SMP, yang di mana terakhir melakukan pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024,” ucapnya.
Aksi bejat AS terbongkar usai salah satu saksi melihat isi percakapan di ponsel korban yang mencurigakan. Saksi kemudian menanyakan kepada korban hingga korban mengakuinya.
“Korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari pelaku,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya ponsel, pakaian, dan seprai. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara,” imbuhnya.(il/BGR)
Penulis : il