Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Pria di Bogor Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BOGOR | Bogorraya.co

Pria berinisial AS (40) diringkus polisi di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AS ditangkap setelah tega mencabuli anak tirinya yang saat ini berusia 14 tahun.

“Polsek Caringin berhasil amankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri,” kata Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswarjana dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

AS ditangkap pada hari Senin (29/4) kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu selama 2 tahun.

Baca Juga :  Tol arah Jakarta Macet di Sejumlah Titik Pagi Ini

“AS telah melakukan perbuatan sejak kelas I SMP sampai sekarang kelas III SMP, yang di mana terakhir melakukan pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024,” ucapnya.

Aksi bejat AS terbongkar usai salah satu saksi melihat isi percakapan di ponsel korban yang mencurigakan. Saksi kemudian menanyakan kepada korban hingga korban mengakuinya.

“Korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Pihak Kepolisian Selidiki Kasus Bully Siswa SMA

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya ponsel, pakaian, dan seprai. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara,” imbuhnya.(il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor
Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat
Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas
Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg
Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Identitas untuk Penjualan Kartu Perdana di Bogor
Polisi Selidiki Temuan Bayi Laki-Laki di Toilet Stasiun Tenjo
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Rancabungur yang Tewaskan Seorang Remaja
Berita ini 2 kali dibaca
Pria berinisial AS (40) diringkus polisi di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AS ditangkap setelah tega mencabuli anak tirinya yang saat ini berusia 14 tahun. "Polsek Caringin berhasil amankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri," kata Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswarjana dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024). AS ditangkap pada hari Senin (29/4) kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu selama 2 tahun. "AS telah melakukan perbuatan sejak kelas I SMP sampai sekarang kelas III SMP, yang di mana terakhir melakukan pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024," ucapnya.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:25 WIB

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor

Senin, 2 September 2024 - 08:16 WIB

Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:36 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Identitas untuk Penjualan Kartu Perdana di Bogor

Berita Terbaru