BOGOR | bogorraya.co
Mantan Wali Kota Bogor, Bima Arya, akan terjun sebagai juru kampanye untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor, Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin, dalam Pilkada 2024. Dukungan ini datang dari Partai Amanat Nasional (PAN), di mana Bima Arya juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
“Saya Insya Allah akan siap sebagai juru kampanye untuk Kang Dedie dan Kang Jenal,” ungkap Bima Arya pada Kamis (8/8/2024). Dengan keterlibatannya, diharapkan popularitas dan elektabilitas pasangan Dedie-Jenal dapat meningkat, mengingat Bima Arya pernah menjabat sebagai Wali Kota Bogor selama dua periode, yakni dari 2014 hingga 2024.
Bima Arya juga turut hadir dalam penyerahan surat rekomendasi dukungan dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, untuk Dedie-Jenal pada hari yang sama. Bima menyatakan bahwa Zulkifli Hasan meminta Dedie dan Jenal untuk segera berkoordinasi dengan partai-partai lain guna membangun koalisi yang solid.
“Saya mengantarkan Kang Dedie dan Kang Jenal untuk menemui Ketum bang Zul dan Sekjen. Ketum menyampaikan pesan khusus agar keduanya berkoordinasi dengan partai lain untuk membangun koalisi,” ujar Bima.
Zulkifli Hasan optimis Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin memiliki peluang besar untuk memenangkan Pilkada Kota Bogor. “Bang Zul optimistis sekali akan meraih kemenangan mutlak karena beliau juga mempelajari angka-angka survei terkini. Optimis besar pasangan Dedie-Jenal ini adalah pasangan terbaik yang bisa meraih kemenangan,” tambah Bima Arya.
Dedie Rachim, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bogor dari April 2019 hingga April 2024, akan berpasangan dengan Jenal Mutaqin, kader Partai Gerindra yang telah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bogor selama tiga periode.
Sementara itu, DPP Partai Gerindra telah memberikan surat tugas kepada Jenal Mutaqin untuk maju dalam Pilkada Kota Bogor 2024. PAN diperkirakan akan meraih lima kursi DPRD Kota Bogor pada Pemilu 2024. Untuk dapat mengusung calon wali kota dan wakil wali kota, partai politik atau koalisi harus mengantongi minimal 10 kursi DPRD, sehingga PAN harus membentuk koalisi dengan partai lain untuk memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan minimal 20 persen dari total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut. (il/BGR)
Penulis : il