Bey Machmudin Umumkan Upah Minimum di Bandung Raya untuk Tahun 2024

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BANDUNG | Bogorraya.co

Plt Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah secara resmi mengumumkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, berlaku sejak 1 Januari 2024.

Berikut adalah rincian UMR Bandung Raya untuk tahun 2024:

UMR Kota Bandung: Rp 4.209.309 (naik 3,97 persen dari tahun sebelumnya).
UMR Kota Cimahi: Rp 3.627.880 (naik 3,24 persen).
UMR Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967 (naik 1,02 persen).
UMR Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677 (naik 0,8 persen).
Sebagai perbandingan, UMR Kota Bandung menempati peringkat kedelapan tertinggi di Jawa Barat, setelah Kabupaten Purwakarta yang memiliki UMR sebesar Rp 4,5 juta.

Baca Juga :  Tanah IKN Boleh Dijual ke Inevstor

Berikut rincian UMR untuk beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat:

Kota Bekasi: Rp 5.158.248
Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.575
Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675
Kabupaten Subang: Rp 3.273.810
Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Bogor: Rp 4.639.429
Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.351.883
Kabupaten Cianjur: Rp 2.893.229
Pengumuman UMR ini merupakan hasil keputusan bersama dari pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh melalui mekanisme tripartit. Keputusan ini juga mempertimbangkan masa kerja pekerja, dengan UMR berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah dapat disesuaikan dengan struktur skala upah atau kinerja. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 dan wajib dipatuhi oleh perusahaan di kawasan Bandung Raya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG
Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat
Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan
Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan
Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional
Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Dicairkan, Simak Tips Penting untuk Penerima Manfaat
Kementerian Komdigi Larang Anak-Anak Buat Akun Medsos, Platform yang Melanggar Akan Kena Sanksi
Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler
Berita ini 7 kali dibaca
Plt Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah secara resmi mengumumkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, berlaku sejak 1 Januari 2024.

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:48 WIB

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:43 WIB

Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:04 WIB

Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:03 WIB

Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:56 WIB

Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB