Bey Machmudin Umumkan Upah Minimum di Bandung Raya untuk Tahun 2024

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BANDUNG | Bogorraya.co

Plt Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah secara resmi mengumumkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, berlaku sejak 1 Januari 2024.

Berikut adalah rincian UMR Bandung Raya untuk tahun 2024:

UMR Kota Bandung: Rp 4.209.309 (naik 3,97 persen dari tahun sebelumnya).
UMR Kota Cimahi: Rp 3.627.880 (naik 3,24 persen).
UMR Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967 (naik 1,02 persen).
UMR Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677 (naik 0,8 persen).
Sebagai perbandingan, UMR Kota Bandung menempati peringkat kedelapan tertinggi di Jawa Barat, setelah Kabupaten Purwakarta yang memiliki UMR sebesar Rp 4,5 juta.

Baca Juga :  Polres Jaktim Ringkus Pelaku Penembakan di Jatinegara

Berikut rincian UMR untuk beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat:

Kota Bekasi: Rp 5.158.248
Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.575
Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675
Kabupaten Subang: Rp 3.273.810
Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Bogor: Rp 4.639.429
Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.351.883
Kabupaten Cianjur: Rp 2.893.229
Pengumuman UMR ini merupakan hasil keputusan bersama dari pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh melalui mekanisme tripartit. Keputusan ini juga mempertimbangkan masa kerja pekerja, dengan UMR berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah dapat disesuaikan dengan struktur skala upah atau kinerja. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 dan wajib dipatuhi oleh perusahaan di kawasan Bandung Raya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Jaksa Selidiki Temuan Uang Rp21 Miliar di Rumah Rudi Suparmono, Mantan Ketua PN Surabaya
Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Tersedia di Situs Resmi Kemensos
Formasi CPNS Kemenag Tidak Terisi Penuh: 20.772 Kuota, Hanya 17.221 Pelamar yang Lulus
Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Naik ke 59 Tahun, Manfaat Jaminan Pensiun Alami Penyesuaian
PM Jepang Shigeru Ishiba Bertemu Presiden Prabowo di Istana Bogor
Evaluasi Pelaksanaan MBG untuk Tingkatkan Efektivitas Program
Dirut PLN: Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Melonjak Sepanjang Nataru
Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Dua Legislator DPR
Berita ini 4 kali dibaca
Plt Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah secara resmi mengumumkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, berlaku sejak 1 Januari 2024.

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:42 WIB

Jaksa Selidiki Temuan Uang Rp21 Miliar di Rumah Rudi Suparmono, Mantan Ketua PN Surabaya

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:38 WIB

Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Tersedia di Situs Resmi Kemensos

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:14 WIB

Formasi CPNS Kemenag Tidak Terisi Penuh: 20.772 Kuota, Hanya 17.221 Pelamar yang Lulus

Senin, 13 Januari 2025 - 04:00 WIB

Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Naik ke 59 Tahun, Manfaat Jaminan Pensiun Alami Penyesuaian

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:06 WIB

PM Jepang Shigeru Ishiba Bertemu Presiden Prabowo di Istana Bogor

Berita Terbaru

Peristiwa

Mobil Yuki Kato Dibobol Maling di Bogor, Ponsel iPhone Hilang

Jumat, 17 Jan 2025 - 08:29 WIB