Bey Machmudin Umumkan Upah Minimum di Bandung Raya untuk Tahun 2024

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BANDUNG | Bogorraya.co

Plt Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah secara resmi mengumumkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, berlaku sejak 1 Januari 2024.

Berikut adalah rincian UMR Bandung Raya untuk tahun 2024:

UMR Kota Bandung: Rp 4.209.309 (naik 3,97 persen dari tahun sebelumnya).
UMR Kota Cimahi: Rp 3.627.880 (naik 3,24 persen).
UMR Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967 (naik 1,02 persen).
UMR Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677 (naik 0,8 persen).
Sebagai perbandingan, UMR Kota Bandung menempati peringkat kedelapan tertinggi di Jawa Barat, setelah Kabupaten Purwakarta yang memiliki UMR sebesar Rp 4,5 juta.

Baca Juga :  Kantor JMSI Daerah Jadi Tempat Pendaftaran Mahasiswa Baru SiberMu

Berikut rincian UMR untuk beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat:

Kota Bekasi: Rp 5.158.248
Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.575
Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675
Kabupaten Subang: Rp 3.273.810
Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Bogor: Rp 4.639.429
Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.351.883
Kabupaten Cianjur: Rp 2.893.229
Pengumuman UMR ini merupakan hasil keputusan bersama dari pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh melalui mekanisme tripartit. Keputusan ini juga mempertimbangkan masa kerja pekerja, dengan UMR berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah dapat disesuaikan dengan struktur skala upah atau kinerja. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 dan wajib dipatuhi oleh perusahaan di kawasan Bandung Raya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Bogor: Game Online Terlarang Sebabkan Ribuan Kasus Perceraian
Bangunan Ambruk di Pamijahan, Dua Orang Meninggal Dunia dan Empat Luka-Luka
Pemkab Bogor Peringati Hari Keluarga Nasional ke-31 dan Hari Anak Nasional ke-40
PVMBG Ingatkan Potensi Gempa Megathrust di Pantai Selatan Pulau Jawa
Ketua MPB Desak PJ Bupati Bogor Turun Tangan Bantu Anak Penderita Kanker
Kekeringan Melanda Desa Purasari, 2.473 Warga Terdampak
Ratusan Kepala Keluarga di Kabupaten Bogor Terdampak Kekeringan, BPBD Kirim Bantuan Air Bersih
BPJS Kesehatan Jamin Biaya Cuci Darah dan Transplantasi Ginjal untuk Penderita Gagal Ginjal
Berita ini 4 kali dibaca
Plt Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah secara resmi mengumumkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, berlaku sejak 1 Januari 2024.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:46 WIB

Wakil Ketua DPRD Bogor: Game Online Terlarang Sebabkan Ribuan Kasus Perceraian

Selasa, 3 September 2024 - 08:49 WIB

Bangunan Ambruk di Pamijahan, Dua Orang Meninggal Dunia dan Empat Luka-Luka

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:00 WIB

Pemkab Bogor Peringati Hari Keluarga Nasional ke-31 dan Hari Anak Nasional ke-40

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:01 WIB

PVMBG Ingatkan Potensi Gempa Megathrust di Pantai Selatan Pulau Jawa

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:17 WIB

Ketua MPB Desak PJ Bupati Bogor Turun Tangan Bantu Anak Penderita Kanker

Berita Terbaru