Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Diperpanjang Di Kota Bandung

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (istimewa)

ilustrasi (istimewa)

BANDUNG | Bogorraya.co

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024. Hal ini disebabkan rendahnya jumlah pendaftar hingga saat ini. Berikut rangkuman informasinya:

**Perpanjangan Tenggat Waktu:**
– Kementerian ESDM berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran KTP atau NIK untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024.
– Awalnya, batas waktu pendaftaran adalah 31 Januari 2024.

**Jumlah Pendaftar Masih Sedikit:**
– Data per 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa baru ada 31,5 juta NIK yang terdaftar dari target 189 juta NIK.
– Keputusan perpanjangan diambil karena jumlah pendaftar masih jauh dari target yang ditetapkan.

Baca Juga :  Penataan Kawasan Saparua Terus Diakselerasi untuk Jaga Ketertiban

**Proses Pembelian LPG 3 kg:**
– Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan NIK atau KTP.
– Masyarakat dapat mendaftar dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan atau melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan.
– Pembelian selanjutnya hanya memerlukan informasi NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

**Evaluasi dan Pemantauan:**
– Kementerian ESDM akan terus memantau progres pendaftaran setelah perpanjangan tenggat waktu.
– Evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kelangkaan LPG 3 kg di lapangan.

Baca Juga :  Banjir Bandang Menghantam Desa Cibenda dan Desa Sirnagalih, Cipongkor, Bandung Barat: Puluhan Rumah Rusak Parah

**Pembelian di Pangkalan Mana Saja:**
– Pengguna dapat membeli LPG 3 kg di lebih dari satu pangkalan, meskipun pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan.
– Proses pendaftaran memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk melakukan pembelian di berbagai pangkalan.

Perpanjangan tenggat waktu ini memberikan kesempatan lebih banyak kepada masyarakat untuk mendaftarkan KTP mereka, sehingga proses pembelian LPG 3 kg dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Dosen dan Mahasiswa STIH PAINAN Lakukan Penelitian Ilmiah di Kampung Adat Cirendeu
Kombes Pol Yade Setiawan Ujung Raih Gelar Doktor di Unpad Usai Presentasikan Disertasi Soal Penanganan Covid-19
Banjir Bandang Menghantam Desa Cibenda dan Desa Sirnagalih, Cipongkor, Bandung Barat: Puluhan Rumah Rusak Parah
Tempat Ngabuburit Paling Endul di Cianjur
Alasan Penyebab Kawanan Monyet Berkeliaran di Kota Bandung
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Bandung untuk periode 19-24 Februari 2024:
Cerita Seorang Istri Pesepakbola Asal Subang yang Tewas Tersambar Petir di Bandung
Sejarah dan Alasan Kue Keranjang Identik dengan Imlek
Berita ini 4 kali dibaca
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024. Hal ini disebabkan rendahnya jumlah pendaftar hingga saat ini. Berikut rangkuman informasinya:

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 21:10 WIB

Dosen dan Mahasiswa STIH PAINAN Lakukan Penelitian Ilmiah di Kampung Adat Cirendeu

Kamis, 4 April 2024 - 22:55 WIB

Kombes Pol Yade Setiawan Ujung Raih Gelar Doktor di Unpad Usai Presentasikan Disertasi Soal Penanganan Covid-19

Senin, 25 Maret 2024 - 12:05 WIB

Banjir Bandang Menghantam Desa Cibenda dan Desa Sirnagalih, Cipongkor, Bandung Barat: Puluhan Rumah Rusak Parah

Rabu, 13 Maret 2024 - 10:46 WIB

Tempat Ngabuburit Paling Endul di Cianjur

Jumat, 1 Maret 2024 - 10:43 WIB

Alasan Penyebab Kawanan Monyet Berkeliaran di Kota Bandung

Berita Terbaru

Nasional

Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:58 WIB