Begini Tanggapan Gibran Soal Sanksi Peringatan DKPP Kepada Ketua KPU

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gibran raka buming raka (istimewa)

gibran raka buming raka (istimewa)

JAKARTA | Bogorraya.co

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberlakukan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut setelah menghadiri pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).

Gibran menyatakan bahwa ia dan timnya akan menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai tindakan apa yang akan diambil oleh dirinya dan Tim Kampanye Nasional (TKN)-nya.

Baca Juga :  Pemutakhiran Data Pemilih di Kuala Lumpur tak Terganggu

“Ya nanti kami tindaklanjuti,” ujar Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta. Setelah mengungkapkan haknya, Gibran langsung meninggalkan lokasi menuju mobilnya.

DKPP menjatuhkan sanksi terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi tersebut berupa peringatan keras terakhir.

Baca Juga :  SPS Provinsi Aceh Gelar Raker Tahun 2024

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambahnya.

Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU RI lainnya yang terlibat dalam proses pendaftaran, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga menerima sanksi peringatan.(il/JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Dedie A. Rachim dan Rudy Susmanto Resmi Dilantik sebagai Kepala Daerah Bogor
HUT Ke-17 Partai Gerindra: Andra Soni Membacakan UUD 1945 atas Penunjukan Presiden Prabowo
Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kisruh Pagar Laut, MPSI Soroti Dugaan Kepentingan Politik dan Bisnis
Lion Air Ditunjuk sebagai Maskapai Baru untuk Jemaah Haji Indonesia
Kritik Publik terhadap Penguatan Reformasi Antikorupsi di Pemerintahan Jokowi
Pengamat: Sekda Punya Peran Strategis dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Pilgub Banten 2024: KPU Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Pemenang Resmi
Berita ini 5 kali dibaca
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberlakukan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut setelah menghadiri pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:28 WIB

Dedie A. Rachim dan Rudy Susmanto Resmi Dilantik sebagai Kepala Daerah Bogor

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:20 WIB

HUT Ke-17 Partai Gerindra: Andra Soni Membacakan UUD 1945 atas Penunjukan Presiden Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:33 WIB

Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:36 WIB

Kisruh Pagar Laut, MPSI Soroti Dugaan Kepentingan Politik dan Bisnis

Senin, 6 Januari 2025 - 06:34 WIB

Lion Air Ditunjuk sebagai Maskapai Baru untuk Jemaah Haji Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB