Begini Tanggapan Gibran Soal Sanksi Peringatan DKPP Kepada Ketua KPU

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gibran raka buming raka (istimewa)

gibran raka buming raka (istimewa)

JAKARTA | Bogorraya.co

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberlakukan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut setelah menghadiri pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).

Gibran menyatakan bahwa ia dan timnya akan menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai tindakan apa yang akan diambil oleh dirinya dan Tim Kampanye Nasional (TKN)-nya.

Baca Juga :  Universal Music Group Tarik Semua Lagunya di TikTok, ini Pengakuannya!

“Ya nanti kami tindaklanjuti,” ujar Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta. Setelah mengungkapkan haknya, Gibran langsung meninggalkan lokasi menuju mobilnya.

DKPP menjatuhkan sanksi terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi tersebut berupa peringatan keras terakhir.

Baca Juga :  4 Orang Tewas Seusai Minum CIU Oplosan

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambahnya.

Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU RI lainnya yang terlibat dalam proses pendaftaran, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga menerima sanksi peringatan.(il/JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Lion Air Ditunjuk sebagai Maskapai Baru untuk Jemaah Haji Indonesia
Kritik Publik terhadap Penguatan Reformasi Antikorupsi di Pemerintahan Jokowi
Pengamat: Sekda Punya Peran Strategis dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Pilgub Banten 2024: KPU Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Pemenang Resmi
Ummi Wahyuni Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPU Jawa Barat, Berikut Alasannya
TPS Unik di Kota Bogor Usung Tema Halloween untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Istigasah dan Doa Bersama Jadi Penutup Kampanye Pilkada Banten Airin-Ade
Ribuan Warga Doakan Kemenangan Airin-Ade Jelang Pilkada Banten
Berita ini 5 kali dibaca
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberlakukan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut setelah menghadiri pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 06:34 WIB

Lion Air Ditunjuk sebagai Maskapai Baru untuk Jemaah Haji Indonesia

Jumat, 3 Januari 2025 - 02:21 WIB

Kritik Publik terhadap Penguatan Reformasi Antikorupsi di Pemerintahan Jokowi

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:08 WIB

Pengamat: Sekda Punya Peran Strategis dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pilgub Banten 2024: KPU Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Pemenang Resmi

Senin, 2 Desember 2024 - 16:48 WIB

Ummi Wahyuni Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPU Jawa Barat, Berikut Alasannya

Berita Terbaru

Peristiwa

Mobil Yuki Kato Dibobol Maling di Bogor, Ponsel iPhone Hilang

Jumat, 17 Jan 2025 - 08:29 WIB