BOGOR RAYA | BOGOR
Kekhawatiran mengenai praktik money politics dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) telah terkonfirmasi, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 130 kasus dugaan pelanggaran politik hingga pukul 16.00 WIB pada Rabu (27/11/2024). Anggota Bawaslu, Puadi, menyatakan bahwa kasus-kasus ini dikategorikan berdasarkan temuan pengawas dan laporan masyarakat.
“Data ini berpotensi bertambah karena laporan masih terus berdatangan,” ungkap Puadi. Kasus politik uang ini tersebar di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur seperti Pasuruan, Kota Batu, Probolinggo, dan Sumenep, serta daerah lain seperti Sleman, Mamuju, dan Bireuen. Bawaslu daerah sedang mengkaji kasus-kasus ini untuk memastikan terpenuhinya syarat formal dan materiil.
“Pengkajian hukum dilakukan dalam waktu lima hari kalender,” lanjutnya di kantor Bawaslu Jakarta. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa proses pengkajian dilakukan secara menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjutinya secara pidana melalui Gakkumdu, yang mencakup sanksi bagi pemberi dan penerima suap.
Bagja mengingatkan bahwa ancaman pidana bagi pelanggar bisa berupa penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda yang berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Modus operandi dalam praktik politik uang ini bervariasi, bahkan terdapat operasi tangkap tangan (OTT) di daerah seperti Mimika, Pasuruan, dan Bengkulu dengan barang bukti uang tunai mencapai ratusan juta rupiah.
Selain isu politik uang, Bagja juga mencermati gangguan keamanan yang terjadi di Puncak Jaya, Papua, di mana telah dilaporkan beberapa kasus pembakaran rumah yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. Ia akan meneliti apakah terdapat unsur pelanggaran dalam kejadian tersebut.
Meski ada kendala seperti bencana alam di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), secara umum pelaksanaan pilkada dianggap berjalan dengan baik. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengimbau masyarakat untuk melapor kepada Bawaslu jika menemukan kecurangan.
“Jangan ragu untuk menggunakan jalur hukum. Saya percaya profesionalisme para penyelenggara pemilu telah terlatih dan dapat diandalkan,” tegas Bima Arya.(Rb/Fj)