Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan atas Anies soal Lahan Prabowo, Ini Alasannya

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

JAKARTA | Bogorraya.co

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan penelusuran terhadap laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terkait dugaan fitnah lahan 340 ribu hektare yang disebutkan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024. Keputusan ini diambil karena tidak terpenuhinya unsur materil dalam laporan tersebut.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak akan diteruskan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga :  AHY akan Tertibkan Bangli di Puncak Bogor

Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu oleh PHPB atas dugaan fitnah terkait pernyataannya mengenai luas lahan tanah yang dimiliki Prabowo Subianto. PHPB menyebut bahwa pernyataan Anies mengenai luas lahan tersebut tidak benar.

Meskipun Anies mengklarifikasi angka tersebut selama debat, Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak ada pidana yang terbukti, dan oleh karena itu, penelusuran tidak dilanjutkan menjadi penyidikan atau temuan hukum.

Baca Juga :  Sederet Nama Pemimpin di Kota Tangerang dari Masa ke Masa

Laporan dari PHPB menyebut bahwa Anies Baswedan memberikan pernyataan yang tidak benar terkait luas lahan milik Prabowo Subianto, dan laporan tersebut juga menyinggung pernyataan Anies yang dianggap menghina kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol
320 Ribu Ijazah Siswa di Jawa Barat Ditahan Sekolah, Dedi Mulyadi Soroti Bantuan Rp600 Miliar
Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Berita ini 3 kali dibaca
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan penelusuran terhadap laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terkait dugaan fitnah lahan 340 ribu hektare yang disebutkan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024. Keputusan ini diambil karena tidak terpenuhinya unsur materil dalam laporan tersebut.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:37 WIB

Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB