Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan atas Anies soal Lahan Prabowo, Ini Alasannya

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

JAKARTA | Bogorraya.co

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan penelusuran terhadap laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terkait dugaan fitnah lahan 340 ribu hektare yang disebutkan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024. Keputusan ini diambil karena tidak terpenuhinya unsur materil dalam laporan tersebut.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak akan diteruskan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga :  Bigetron Alpha Mengumumkan Roster Baru: Coach Khezcute Siap Menghadapi Musim Depan dengan Percaya Diri

Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu oleh PHPB atas dugaan fitnah terkait pernyataannya mengenai luas lahan tanah yang dimiliki Prabowo Subianto. PHPB menyebut bahwa pernyataan Anies mengenai luas lahan tersebut tidak benar.

Meskipun Anies mengklarifikasi angka tersebut selama debat, Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak ada pidana yang terbukti, dan oleh karena itu, penelusuran tidak dilanjutkan menjadi penyidikan atau temuan hukum.

Baca Juga :  Doa-doa Pendek Menjelang dan Saat Memasuki Bulan Suci Ramadhan

Laporan dari PHPB menyebut bahwa Anies Baswedan memberikan pernyataan yang tidak benar terkait luas lahan milik Prabowo Subianto, dan laporan tersebut juga menyinggung pernyataan Anies yang dianggap menghina kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pj. Gubernur Jabar dan Plh. Pj. Bupati Bogor Kunjungi Korban Puting Beliung di Pamijahan dan Cibungbulang
Pemkab Bogor dan IPB University Buka Sekolah Pemerintahan Desa Angkatan ke-4
Plh. Pj. Bupati Bogor Hadiri Pembukaan Pendidikan Kadet Mahasiswa Baru Unhan RI
Pengurus Dekranasda Kabupaten Bogor Periode 2023-2024 Dikukuhkan
KPU Kabupaten Bogor Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029
Pemkab Bogor Peringati Hari Keluarga Nasional ke-31 dan Hari Anak Nasional ke-40
Plh. Pj. Bupati Bogor Lepas Keberangkatan 60 Jamaah Umroh Pemenang Tegar Beriman Award
Pj. Bupati Bogor Luncurkan Inovasi SiGardaMas untuk Optimalisasi Rujukan Kegawatdaruratan
Berita ini 2 kali dibaca
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan penelusuran terhadap laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terkait dugaan fitnah lahan 340 ribu hektare yang disebutkan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024. Keputusan ini diambil karena tidak terpenuhinya unsur materil dalam laporan tersebut.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:30 WIB

Pj. Gubernur Jabar dan Plh. Pj. Bupati Bogor Kunjungi Korban Puting Beliung di Pamijahan dan Cibungbulang

Rabu, 4 September 2024 - 09:03 WIB

Pemkab Bogor dan IPB University Buka Sekolah Pemerintahan Desa Angkatan ke-4

Selasa, 3 September 2024 - 08:35 WIB

Plh. Pj. Bupati Bogor Hadiri Pembukaan Pendidikan Kadet Mahasiswa Baru Unhan RI

Senin, 2 September 2024 - 08:27 WIB

Pengurus Dekranasda Kabupaten Bogor Periode 2023-2024 Dikukuhkan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:06 WIB

KPU Kabupaten Bogor Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

Berita Terbaru