JAKARTA | Bogorraya.co
Menyusul imbauan kepada partai politik (parpol) di Jakarta Barat untuk menurunkan secara mandiri sejak Senin (15/1), Bawaslu Jakarta Barat melayangkan surat rekomendasi penertiban alat peraga kampanye (APK) kepada Satpol PP Jakbar.
“Kalau imbauan sih sudah sejak tiga hari lalu, tapi enggak tau surat sudah diterima atau belum. Karena (beberapa waktu) pada saat itu kita kasih, kita enggak ketemu petugas parpol,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Roup juga mengatakan, sebagian besar parpol tidak merespons imbauan yang diberikan secara mandiri selama tiga hari terakhir, namun satu parpol, yakni PSI yang melaksanakannya di beberapa titik.
“Ada, ada (parpol yang menurunkan APK secara mandiri). PSI menurunkan dan mengundang kita beserta Kesbangpol,” kata Roup.
Roup mengatakan bahwa jika tidak ada kendala, penertiban akan dilakukan besok, Jumat (19/1).
“Ya bahkan infonya kalau tidak ada kendala, kita juga sudah melayangkan surat rekomendasi ke Satpol PP untuk penertiban. Kemungkinan hari ini sudah diberikan suratnya. Dan infonya besok katanya ada rencana penertiban gitu di Jakbar,” ucap Roup.
Penertiban yang dilakukan besok dilakukan serentak di seluruh wilayah Jakbar.
“Serentak se-Jakbar, tapi kita belum tahu nanti titiknya di mana. Dan itu kalau tidak ada perubahan ya,” kata Roup.
Lebih lanjut, Roup mengungkapkan bahwa prioritas penertiban APK adalah yang membahayakan pengguna jalan.
“Ya terutama baliho, spanduk, bendera-bendera yang membahayakan pengguna jalan,” pungkas Roup.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat menyatakan siap untuk menerjunkan Satpol PP mulai dari tingkat kota hingga kelurahan untuk membantu Bawaslu menertibkan APK.
“Kami dari pemkot akan membantu memfasilitasi, mungkin Satpol PP juga tenaga terbatas. Kalau perlu dukungan, mungkin dari teman-teman di kelurahan. Kan di kelurahan ada Satpol PP, kita perbantukan ke sini,” kata Uus.(JR)
Penulis : il