BOGOR | Bogorraya.co
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, memberikan catatan dan masukan terhadap Pemerintah Kota Bogor dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025 dalam acara Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) yang diadakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bogor pada Kamis (21/3/2024).
Atang Trisnanto mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk memfokuskan program kerja tahun 2025 pada penyelesaian masalah kemiskinan dan pengangguran.
“Sejalan dengan esensi pembangunan daerah, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah,” ujar Atang Trisnanto.
Meskipun Pembangunan Kota Bogor telah menghadirkan berbagai kenyamanan dan fasilitas publik, Trisnanto menilai perlu ada fokus pada aspek utama pembangunan yang mampu mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat.
Dari hasil reses dan kunjungan ke berbagai wilayah, DPRD menemukan banyak keluhan dan masalah tentang sulitnya ekonomi masyarakat.
“Di lapangan, kami menemukan banyak pengangguran dan keluhan tentang kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat. Bapperida harus dapat mengidentifikasi masalah ini dan mencerminkannya dalam program pembangunan ke depan,” ungkapnya.
Untuk menanggulangi masalah kemiskinan dan pengangguran, Trisnanto menekankan perlunya program-program prioritas seperti Peningkatan Kualitas dan Aksesibilitas Pendidikan, Peningkatan Ekonomi Kreatif, Pembentukan Pusat Ekonomi Baru, dan Penguatan Usaha Kecil Mikro dan Menengah.
“Atas dasar ini, Pemerintah Kota Bogor perlu merencanakan program jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, sehingga dapat mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran,” tambahnya.
Trisnanto juga mengingatkan tentang belum terlaksananya Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro.
Menurutnya, pelaksanaan perda tersebut dapat membantu mengatasi persoalan kemiskinan di Kota Bogor dengan memperkuat koperasi dan usaha mikro.
“Sejak Perda ini disahkan, kami di DPRD belum melihat implementasi program dan anggaran secara optimal. Padahal, para pelaku usaha mikro dan koperasi telah berkontribusi dalam menyelamatkan ekonomi selama pandemi. Jika perda ini diterapkan secara optimal, kemungkinan besar ekonomi masyarakat akan bertahap meningkat dalam beberapa tahun ke depan,” pungkasnya.(il/BGR)
Penulis : il