Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA | BOGOR

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 37 Tahun 2021. Aturan baru ini mulai berlaku sejak 7 Februari 2025 dan membawa perubahan terkait Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), khususnya dalam skema iuran yang dibayarkan.

Salah satu perubahan utama dalam regulasi ini adalah penyesuaian besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan pekerja, namun dalam aturan terbaru angka tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen dari upah sebulan. Meskipun terjadi penyesuaian pada skema iuran, manfaat yang diterima oleh pekerja tetap dipertahankan.

Baca Juga :  Plafon Rumah Warga di Bogor Terbakar Akibat Petasan Nyasar, Rugi Puluhan Juta

PP Nomor 6 Tahun 2025 memastikan bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap menerima manfaat uang tunai dengan durasi maksimal enam bulan. Rincian manfaat yang diberikan adalah sebesar 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian tertulis dalam ketentuan yang dikutip dari PP tersebut.

Selain itu, aturan ini juga mencantumkan ketentuan baru dalam Pasal 39A Ayat 1 yang menjamin pembayaran manfaat JKP bagi pekerja meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan atau penutupan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pasca Menghina Petugas PPSU Lurah Ancol Sampaikan Permohonan Maaf

“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama enam bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut.

Pemerintah berharap dengan adanya perubahan ini, pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan perlindungan dan bantuan finansial untuk membantu mereka dalam masa transisi mencari pekerjaan baru. Selain itu, skema iuran yang lebih rendah diharapkan tidak memberatkan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.(Ibk/Fj)

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol
320 Ribu Ijazah Siswa di Jawa Barat Ditahan Sekolah, Dedi Mulyadi Soroti Bantuan Rp600 Miliar
Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Rombak Anggaran Disdik, Soroti Belanja Alat Tulis Rp10 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:37 WIB

Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB