BOGOR RAYA | BOGOR
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 37 Tahun 2021. Aturan baru ini mulai berlaku sejak 7 Februari 2025 dan membawa perubahan terkait Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), khususnya dalam skema iuran yang dibayarkan.
Salah satu perubahan utama dalam regulasi ini adalah penyesuaian besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan pekerja, namun dalam aturan terbaru angka tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen dari upah sebulan. Meskipun terjadi penyesuaian pada skema iuran, manfaat yang diterima oleh pekerja tetap dipertahankan.
PP Nomor 6 Tahun 2025 memastikan bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap menerima manfaat uang tunai dengan durasi maksimal enam bulan. Rincian manfaat yang diberikan adalah sebesar 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian tertulis dalam ketentuan yang dikutip dari PP tersebut.
Selain itu, aturan ini juga mencantumkan ketentuan baru dalam Pasal 39A Ayat 1 yang menjamin pembayaran manfaat JKP bagi pekerja meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan atau penutupan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama enam bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut.
Pemerintah berharap dengan adanya perubahan ini, pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan perlindungan dan bantuan finansial untuk membantu mereka dalam masa transisi mencari pekerjaan baru. Selain itu, skema iuran yang lebih rendah diharapkan tidak memberatkan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.(Ibk/Fj)