Anggota DPRD DKI dapat THR Rp 5,8 Juta

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Total THR itu terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

JAKARTA | Bogorraya.co

Tidak hanya pegawai pemerintahan dan swasta saja yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idul Fitry, tapi kalangan anggota DPRD DKI Jakarta juga akan mendapatkannya.

Menurut Pelaksana tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus, anggota DPRD DKI akan mendapat tunjangan hari raya (THR) kurang lebih sebesar Rp5,8 juta.

“Pimpinan dan anggota dewan mendapat THR sama besarannya seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp5,8 juta,” kata Augustinus di Jakarta, kemarin.

Augustinus juga menjelaskan, total THR itu terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Adapun dia merinci perbedaan uang representasi yakni ketua dewan mendapat Rp3 juta, wakil dewan Rp2,4 juta, anggota dewan Rp 2,25 juta.

Baca Juga :  AHY akan Tertibkan Bangli di Puncak Bogor

Dengan demikian, nantinya total THR akan berbeda-beda namun kurang lebih senilai Rp5,8 juta.

“THR-nya sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni kurang lebih Rp5,8 juta,” ujarnya.

Nominal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada pasal 6.

Serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  Pj Sekda Virgojanti: Pemprov Banten Terus Berupaya Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok

Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Lebih lanjut, komponen THR dan gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol
320 Ribu Ijazah Siswa di Jawa Barat Ditahan Sekolah, Dedi Mulyadi Soroti Bantuan Rp600 Miliar
Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Berita ini 1 kali dibaca
Tidak hanya pegawai pemerintahan dan swasta saja yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idul Fitry, tapi kalangan anggota DPRD DKI Jakarta juga akan mendapatkannya. Menurut Pelaksana tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus, anggota DPRD DKI akan mendapat tunjangan hari raya (THR) kurang lebih sebesar Rp5,8 juta.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:37 WIB

Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB