Anggota DPRD DKI dapat THR Rp 5,8 Juta

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Total THR itu terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

JAKARTA | Bogorraya.co

Tidak hanya pegawai pemerintahan dan swasta saja yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idul Fitry, tapi kalangan anggota DPRD DKI Jakarta juga akan mendapatkannya.

Menurut Pelaksana tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus, anggota DPRD DKI akan mendapat tunjangan hari raya (THR) kurang lebih sebesar Rp5,8 juta.

“Pimpinan dan anggota dewan mendapat THR sama besarannya seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp5,8 juta,” kata Augustinus di Jakarta, kemarin.

Augustinus juga menjelaskan, total THR itu terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Adapun dia merinci perbedaan uang representasi yakni ketua dewan mendapat Rp3 juta, wakil dewan Rp2,4 juta, anggota dewan Rp 2,25 juta.

Baca Juga :  Pengamat Politik: Benyamin Davnie Harus Loyal ke Andra Soni sebagai Kader Gerindra

Dengan demikian, nantinya total THR akan berbeda-beda namun kurang lebih senilai Rp5,8 juta.

“THR-nya sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni kurang lebih Rp5,8 juta,” ujarnya.

Nominal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada pasal 6.

Serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Lebih lanjut, komponen THR dan gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pemkot Bogor Targetkan Peningkatan Nilai MCP di Atas 90 untuk Tahun 2024
Kota Bogor Luncurkan Duta Kependudukan Pertama di Indonesia, BKKBN Berikan Apresiasi
Pemkab Bogor Segera Bangun Rumah Cegah Stunting Pertama di Tamansari
Pemerintah Kaji Rencana Penambahan Tunjangan Guru, P2G Minta Penerapan Merata
Peringati Hari Santri Nasional, Pemkot Bogor Gelar Apel Bersama Santri
Daftar Lengkap Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto
DKM Bantu Pemkot Bogor Tanggulangi Stunting
Catat! Pj Bupati Hapus Pemakaian Seragam Pramuka untuk Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Azwar Anas Tegaskan Ini
Berita ini 1 kali dibaca
Tidak hanya pegawai pemerintahan dan swasta saja yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idul Fitry, tapi kalangan anggota DPRD DKI Jakarta juga akan mendapatkannya. Menurut Pelaksana tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus, anggota DPRD DKI akan mendapat tunjangan hari raya (THR) kurang lebih sebesar Rp5,8 juta.

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 07:35 WIB

Pemkot Bogor Targetkan Peningkatan Nilai MCP di Atas 90 untuk Tahun 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:49 WIB

Kota Bogor Luncurkan Duta Kependudukan Pertama di Indonesia, BKKBN Berikan Apresiasi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Pemkab Bogor Segera Bangun Rumah Cegah Stunting Pertama di Tamansari

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:54 WIB

Pemerintah Kaji Rencana Penambahan Tunjangan Guru, P2G Minta Penerapan Merata

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:16 WIB

Peringati Hari Santri Nasional, Pemkot Bogor Gelar Apel Bersama Santri

Berita Terbaru

BOGOR RAYA

KPU Kota Bogor Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara untuk Pilkada

Selasa, 5 Nov 2024 - 20:12 WIB