AMDALNET: Solusi Praktis Pengurusan Izin Lingkungan Bagi Pemrakarsa Bisnis

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA |

Sistem Informasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDALNET) kini hadir sebagai solusi praktis untuk mempermudah pengurusan izin lingkungan bagi pemrakarsa bisnis. Aplikasi ini memfasilitasi layanan persetujuan lingkungan secara terintegrasi, yang memungkinkan proses menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Melalui AMDALNET, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus dokumen perizinan secara manual. Proses penyusunan, penapisan, penilaian, dan penerbitan persetujuan lingkungan dapat dilakukan secara elektronik, baik untuk dokumen AMDAL maupun UKL-UPL. Dengan hanya mengisi formulir di OSS (Online Single Submission), pelaku usaha dapat memastikan kesesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan jenis usaha yang diajukan.

Baca Juga :  Bocor! Surat Internal PWI Pusat ke Dewan Kehormatan, Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Dapat Peringatan Keras

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), AMDALNET berfungsi sebagai pusat digitalisasi dokumen lingkungan yang mendukung proses persetujuan lingkungan di tingkat pusat dan daerah. Proses ini meliputi penapisan, penyusunan, penilaian, hingga penerbitan persetujuan.

Keberadaan AMDALNET adalah salah satu upaya pemerintah dalam mempermudah birokrasi perizinan lingkungan, sambil tetap menjaga prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  RSUD Leuwiliang Tambah Fasilitas APM untuk Meningkatkan Kenyamanan Pasien BPJS dan Pengguna Mobile JKN

AMDAL sendiri adalah studi penting yang menganalisis dampak suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Pemrakarsa usaha yang merencanakan kegiatan dengan dampak lingkungan signifikan diwajibkan menyusun AMDAL. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, beberapa jenis usaha dan kegiatan wajib memiliki dokumen AMDAL, seperti pembangunan gedung dengan luas lahan minimal 5 hektare atau bangunan seluas 10.000 meter persegi.

Dengan sistem AMDALNET, diharapkan proses persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha bisa berjalan lebih efisien, sambil tetap mematuhi regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup.(Rdb/Fj)

Berita Terkait

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG
Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat
Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan
Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan
Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional
Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Dicairkan, Simak Tips Penting untuk Penerima Manfaat
Dampak Pemangkasan Anggaran: BMKG Kesulitan Deteksi Dini Gempa dan Tsunami
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:48 WIB

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:43 WIB

Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:04 WIB

Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:03 WIB

Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB