BOGOR RAYA |
Sistem Informasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDALNET) kini hadir sebagai solusi praktis untuk mempermudah pengurusan izin lingkungan bagi pemrakarsa bisnis. Aplikasi ini memfasilitasi layanan persetujuan lingkungan secara terintegrasi, yang memungkinkan proses menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui AMDALNET, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus dokumen perizinan secara manual. Proses penyusunan, penapisan, penilaian, dan penerbitan persetujuan lingkungan dapat dilakukan secara elektronik, baik untuk dokumen AMDAL maupun UKL-UPL. Dengan hanya mengisi formulir di OSS (Online Single Submission), pelaku usaha dapat memastikan kesesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan jenis usaha yang diajukan.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), AMDALNET berfungsi sebagai pusat digitalisasi dokumen lingkungan yang mendukung proses persetujuan lingkungan di tingkat pusat dan daerah. Proses ini meliputi penapisan, penyusunan, penilaian, hingga penerbitan persetujuan.
Keberadaan AMDALNET adalah salah satu upaya pemerintah dalam mempermudah birokrasi perizinan lingkungan, sambil tetap menjaga prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AMDAL sendiri adalah studi penting yang menganalisis dampak suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Pemrakarsa usaha yang merencanakan kegiatan dengan dampak lingkungan signifikan diwajibkan menyusun AMDAL. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, beberapa jenis usaha dan kegiatan wajib memiliki dokumen AMDAL, seperti pembangunan gedung dengan luas lahan minimal 5 hektare atau bangunan seluas 10.000 meter persegi.
Dengan sistem AMDALNET, diharapkan proses persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha bisa berjalan lebih efisien, sambil tetap mematuhi regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup.(Rdb/Fj)