JAKARTA | Bogorraya.co
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan keterangan terkait gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan setelah keduanya menjalani pernikahan selama kurang dari tiga tahun. Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa Ria Ricis, yang sebenarnya bernama Ria Yunita, telah mendaftarkan gugatan cerai melalui e-court pada 30 Januari 2024.
Taslimah menyampaikan bahwa alasan yang diajukan oleh Ria Ricis untuk gugatan cerai melibatkan beberapa faktor, terutama karena mereka telah menikah dan memiliki seorang anak. Anak tersebut menjadi pertimbangan utama dalam gugatan cerai, di mana Ria Ricis menyatakan kebutuhan pengasuhan dan biaya hidup untuk anak sebagai alasannya.
“Alasan yang diajukan bahwa keduanya itu telah menikah, telah dikaruniai anak, sehingga anak itu memerlukan pengasuhan, memerlukan biaya hidup untuk pengasuhan. Itu alasannya,” ujar Taslimah.
Meskipun disinggung mengenai sebab lain yang mendorong gugatan cerai, Taslimah enggan memberikan informasi lebih spesifik, menyebut bahwa alasan tersebut masih bersifat global dan belum secara spesifik dijelaskan.
Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan secara kumulasi, termasuk gugatan cerai, hadhanah atau hak asuh anak, serta nafkah anak. Terkait dengan nominal nafkah, Taslimah tidak memberikan rincian kepada media dan hanya menyebut bahwa informasi tersebut tercantum dalam lampiran dokumen gugatan.
Sidang perdana gugatan cerai dijadwalkan akan digelar mulai 19 Februari 2024 dengan agenda mediasi. Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021, dan pasangan ini dikaruniai seorang anak perempuan pada 26 Juli 2022. Gugatan cerai ini muncul setelah adanya rumor tentang keretakan rumah tangga mereka, yang terlihat dari minimnya kehadiran mereka bersama dan komentar sindiran di media sosial.(il/JR)
Penulis : il