Alasan Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Pihak Pengadilan Buka Suara

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewa)

(istimewa)

JAKARTA | Bogorraya.co

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan keterangan terkait gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan setelah keduanya menjalani pernikahan selama kurang dari tiga tahun. Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa Ria Ricis, yang sebenarnya bernama Ria Yunita, telah mendaftarkan gugatan cerai melalui e-court pada 30 Januari 2024.

Taslimah menyampaikan bahwa alasan yang diajukan oleh Ria Ricis untuk gugatan cerai melibatkan beberapa faktor, terutama karena mereka telah menikah dan memiliki seorang anak. Anak tersebut menjadi pertimbangan utama dalam gugatan cerai, di mana Ria Ricis menyatakan kebutuhan pengasuhan dan biaya hidup untuk anak sebagai alasannya.

Baca Juga :  Sekitar 22 ribu batang Ganja Dimusnahkan BNN RI Bakar Ladang Ganja di Aceh

“Alasan yang diajukan bahwa keduanya itu telah menikah, telah dikaruniai anak, sehingga anak itu memerlukan pengasuhan, memerlukan biaya hidup untuk pengasuhan. Itu alasannya,” ujar Taslimah.

Meskipun disinggung mengenai sebab lain yang mendorong gugatan cerai, Taslimah enggan memberikan informasi lebih spesifik, menyebut bahwa alasan tersebut masih bersifat global dan belum secara spesifik dijelaskan.

Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan secara kumulasi, termasuk gugatan cerai, hadhanah atau hak asuh anak, serta nafkah anak. Terkait dengan nominal nafkah, Taslimah tidak memberikan rincian kepada media dan hanya menyebut bahwa informasi tersebut tercantum dalam lampiran dokumen gugatan.

Baca Juga :  Titik-titik Kepadatan Lalin di Tol Arah Jakarta Pagi Ini

Sidang perdana gugatan cerai dijadwalkan akan digelar mulai 19 Februari 2024 dengan agenda mediasi. Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021, dan pasangan ini dikaruniai seorang anak perempuan pada 26 Juli 2022. Gugatan cerai ini muncul setelah adanya rumor tentang keretakan rumah tangga mereka, yang terlihat dari minimnya kehadiran mereka bersama dan komentar sindiran di media sosial.(il/JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Dari Wartawan untuk Negeri, Forum Pimred Kukuhkan Spirit Bela Negara 2025
Kepadatan Penumpang KRL Terjadi di Stasiun Kota Bogor Setelah Liburan Akhir Tahun
Kelezatan kuliner Nusantara di Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Promo Spesial Bulan Agustus
Dishub DKI bersama Satpol PP Didesak Tertibkan Parkir liar di Minimarket
PKB-PPP Berkoalisi pada Pilkada 2024
Kalangan DPRD DKI Dukung Pembatasan Kendaraan Pribadi
Kejagung Sita Perusahaan Timah Kasus Suami Sandra Dewi
Pemprov DKI akan Tambah Kuota Mudik Gratis
Berita ini 5 kali dibaca
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan keterangan terkait gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan setelah keduanya menjalani pernikahan selama kurang dari tiga tahun. Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa Ria Ricis, yang sebenarnya bernama Ria Yunita, telah mendaftarkan gugatan cerai melalui e-court pada 30 Januari 2024.

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Dari Wartawan untuk Negeri, Forum Pimred Kukuhkan Spirit Bela Negara 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 13:22 WIB

Kepadatan Penumpang KRL Terjadi di Stasiun Kota Bogor Setelah Liburan Akhir Tahun

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:11 WIB

Kelezatan kuliner Nusantara di Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Promo Spesial Bulan Agustus

Rabu, 8 Mei 2024 - 08:47 WIB

Dishub DKI bersama Satpol PP Didesak Tertibkan Parkir liar di Minimarket

Selasa, 30 April 2024 - 09:04 WIB

PKB-PPP Berkoalisi pada Pilkada 2024

Berita Terbaru