Aksi Demo Sopir Truk Tambang di Parung Panjang Berimbas Kemacetan

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

truk tambang saat demo (istimewa)

truk tambang saat demo (istimewa)

BOGOR | Bogorraya.co

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, memberikan tanggapan terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para sopir truk tambang terkait pemberlakuan jam operasional siang hari. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan kantor Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (13/3/2024) tengah malam. Para sopir truk tambang memarkirkan truk-truk mereka di tengah jalan, menyebabkan kemacetan parah hingga keesokan paginya.

Asmawa menjawab tuntutan tersebut dengan mengundang asosiasi transporter truk tambang untuk berdiskusi pada Kamis sore. Dalam pertemuan tersebut, ia dan Dinas Perhubungan (Dishub) menjelaskan alasan di balik pencabutan uji coba operasional truk tambang tanpa muatan pada siang hari. “Hasil evaluasi di lapangan selama pelaksanaan uji coba menunjukkan bahwa Perbup 56 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan terus dijalankan,” jelas Asmawa.

Baca Juga :  Serah Terima Rumah Dinas, Bima Arya Serahkan Kunci Kepada Pj Wali Kota Bogor

Perbup Bupati Nomor 56 Tahun 2023 mengatur bahwa angkutan tambang hanya diperbolehkan melintas di jam 22.00-05.00 WIB. Hal ini disebabkan karena risiko kecelakaan lebih tinggi ketika truk kosong tetap diizinkan beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan. “Yang paling penting kemudian adalah penegakan hukumnya,” tambahnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menambahkan bahwa Pj Bupati berusaha memediasi aksi unjuk rasa yang menyebabkan kemacetan. “Bupati dalam hal ini mencoba memediasi dan akhirnya yang kemarin dibilang lumpuh itu (macet) intinya sudah terurai,” jelas Dadang.

Transporter yang mengikuti audiensi tersebut juga berkomitmen untuk tidak melakukan aksi demo yang menyebabkan kemacetan. “Bupati juga menitipkan jangan sampai mengganggu lagi dan ini mungkin yang terakhir,” ungkap Dadang. “Kalau ada apa-apa lagi, harus didiskusikan, jangan langsung seperti ini lagi (blokade jalan) karena itu hal yang kurang bagus karena merugikan semua warga,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkot Bogor : Tidak Ada Mudik Gratis Tahun Ini

Melalui audiensi tersebut, Bupati memerintahkan untuk menerapkan sanksi jika sopir truk kembali melanggar. “Sanksi ke depannya itu harus, jadi kalau melanggar lagi harus ada sanksi tegas. Penindakan lah. Intinya mah terakhir berharap kalau ada masalah dengan aturan, ya penindakan yang akan dilaksanakan,” jelas Dadang usai pertemuan diskusi atau audiensi dengan sopir truk.(il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol
320 Ribu Ijazah Siswa di Jawa Barat Ditahan Sekolah, Dedi Mulyadi Soroti Bantuan Rp600 Miliar
Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Berita ini 4 kali dibaca
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, memberikan tanggapan terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para sopir truk tambang terkait pemberlakuan jam operasional siang hari. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan kantor Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (13/3/2024) tengah malam. Para sopir truk tambang memarkirkan truk-truk mereka di tengah jalan, menyebabkan kemacetan parah hingga keesokan paginya.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:37 WIB

Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB