BOGOR | Bogorraya.co
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, memberikan tanggapan terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para sopir truk tambang terkait pemberlakuan jam operasional siang hari. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan kantor Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (13/3/2024) tengah malam. Para sopir truk tambang memarkirkan truk-truk mereka di tengah jalan, menyebabkan kemacetan parah hingga keesokan paginya.
Asmawa menjawab tuntutan tersebut dengan mengundang asosiasi transporter truk tambang untuk berdiskusi pada Kamis sore. Dalam pertemuan tersebut, ia dan Dinas Perhubungan (Dishub) menjelaskan alasan di balik pencabutan uji coba operasional truk tambang tanpa muatan pada siang hari. “Hasil evaluasi di lapangan selama pelaksanaan uji coba menunjukkan bahwa Perbup 56 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan terus dijalankan,” jelas Asmawa.
Perbup Bupati Nomor 56 Tahun 2023 mengatur bahwa angkutan tambang hanya diperbolehkan melintas di jam 22.00-05.00 WIB. Hal ini disebabkan karena risiko kecelakaan lebih tinggi ketika truk kosong tetap diizinkan beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan. “Yang paling penting kemudian adalah penegakan hukumnya,” tambahnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menambahkan bahwa Pj Bupati berusaha memediasi aksi unjuk rasa yang menyebabkan kemacetan. “Bupati dalam hal ini mencoba memediasi dan akhirnya yang kemarin dibilang lumpuh itu (macet) intinya sudah terurai,” jelas Dadang.
Transporter yang mengikuti audiensi tersebut juga berkomitmen untuk tidak melakukan aksi demo yang menyebabkan kemacetan. “Bupati juga menitipkan jangan sampai mengganggu lagi dan ini mungkin yang terakhir,” ungkap Dadang. “Kalau ada apa-apa lagi, harus didiskusikan, jangan langsung seperti ini lagi (blokade jalan) karena itu hal yang kurang bagus karena merugikan semua warga,” tambahnya.
Melalui audiensi tersebut, Bupati memerintahkan untuk menerapkan sanksi jika sopir truk kembali melanggar. “Sanksi ke depannya itu harus, jadi kalau melanggar lagi harus ada sanksi tegas. Penindakan lah. Intinya mah terakhir berharap kalau ada masalah dengan aturan, ya penindakan yang akan dilaksanakan,” jelas Dadang usai pertemuan diskusi atau audiensi dengan sopir truk.(il/BGR)
Penulis : il