18 Pelaku Jaringan Narkotika Dibekuk Polres Serang

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BANTEN | Bogorraya.co

Polres Serang berhasil mengungkap 18 pelaku kejahatan narkotika selama bulan Januari 2024, dengan 16 di antaranya sebagai kurir dan 2 sebagai pengedar pil koplo. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak. Dari 18 kasus yang diungkap, 8 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 5 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan pasokan narkotika dari Jakarta dan Tangerang. Mereka tidak saling kenal, bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial seperti WhatsApp atau Instagram. Barang haram yang berhasil disita meliputi 401,16 gram sabu dan 751 pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Baca Juga :  Polisi Penangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam, Diduga Langgar SOP

Pelaku yang terlibat dalam kasus sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Sementara para pengedar pil koplo dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor, Pelaku Ditangkap di Jonggol

Candra juga menyampaikan rencananya untuk mendirikan kampung bebas narkoba di wilayah Polres Serang. Kampung ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba, dan siap tindak tegas sesuai hukum terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk pengguna narkoba.(il/BR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor
Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat
Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas
Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg
Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Identitas untuk Penjualan Kartu Perdana di Bogor
Polisi Selidiki Temuan Bayi Laki-Laki di Toilet Stasiun Tenjo
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Rancabungur yang Tewaskan Seorang Remaja
Berita ini 4 kali dibaca
Polres Serang berhasil mengungkap 18 pelaku kejahatan narkotika selama bulan Januari 2024, dengan 16 di antaranya sebagai kurir dan 2 sebagai pengedar pil koplo. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak. Dari 18 kasus yang diungkap, 8 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 5 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:25 WIB

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor

Selasa, 3 September 2024 - 08:40 WIB

Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat

Senin, 2 September 2024 - 08:16 WIB

Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat

Berita Terbaru