1.259 Batang Kayu Hasil Penebangan Liar do Kalteng Diamankan Bareskrim

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (dua kiri) saat merilis kasus penebangan liar di Lamongan, Jawa Timur.(ist)

Caption Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (dua kiri) saat merilis kasus penebangan liar di Lamongan, Jawa Timur.(ist)

Dalam penyelidikan ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer. Areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT. CSS (Cakra Sejati Sempurna).

JAKARTA | Bogorraya.co

Sebanyak 1.259 batang kayu hasil penebangan liar di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT. CSS (Cakra Sejati Sempurna) berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

“Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat merilis kasus tersebut di Lamongan, Jawa Timur, kemarin.

Dalam penyelidikan ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer. Areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT. CSS (Cakra Sejati Sempurna).

“PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam. PT. CSS ini mempunyai areal Periznan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berada di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” kata Nunung.

Hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangka Raya dan overlay-kan kepada peta izin lokasi PT. CSS.

“Kemudian setelah itu kita tingkatkan proses penyidikan pada tanggal 6 Januari 2024, tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT. CSS, pengambilan titik koordinat dan lacak balak bersama-sama dengan ahli dari BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah X Palangka Raya,” tambahnya.

Baca Juga :  Ditugasi Airlangga, Jusuf Hamka Pindah Haluan ke Pilkada Jabar

Hasilnya kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh PT. CSS di luar konsesi seluas 300 hektare dan luas jalan untuk bulldozer menuju lokasi penebangan kayu dan mengangkut kayu keluar hutan seluas 2,41 hektare, ditemukan 163 tunggak bekas tebangan 1.613 meter kubik.

Adapun barang bukti kayu bulat hasil tebangan di luar konsesi yang dikirim dari PT. CSS ke PT. Kayan Wood Industries (KWI), telah dilakukan pengukuran oleh ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan.

“Kayu bulat yang ditemukan sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926 meter kubik, jumlah kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik,” ucapnya.

Sementara untuk jenis kayunya, kata Nunung adalah Meranti, kayu Rimba Campuran, Indah, serta jenis lain. Barang bukti masih dikembangkan karena pihaknya mendapatkan informasi ada beberapa yang dalam perjalanan dari Kalteng menuju Jatim.

“Sedangkan untuk modus operandi, dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa PT. CSS melakukan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan yang saat ini sedang dalam pengembangan proses penyidikan,” ujar dia.

Baca Juga :  Dampingi Presiden, Bupati Serang Ungkap Kemajuan dari Dana Desa

Dari perkara ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial J selaku Surveyor PT. CSS yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon di luar konsesi PT. CSS.

“Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain,” ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Dalam perkara ini dimungkinkan akan ada penambahan Pasal Persangkaan menggunakan Pasal 88 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 14 huruf a dan atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6. Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp5 miliar paling banyak Rp15 miliar.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Festival Pesisir: Meriahkan HUT ke-392 Kabupaten Tangerang dengan Tradisi Sedekah Laut
Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Yakin Menang di Jabar
Terima Surat Rekomendasi PDI Perjuangan, Koalisi Banten Maju Bersama Dideklarasikannya
Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
Kelezatan kuliner Nusantara di Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Promo Spesial Bulan Agustus
Wanita Asal Medan Meninggal Dunia Usai Operasi Sedot Lemak di Depok
Bakal Calon Walikota Tangerang Helmy Halim Ingin Bangun Rumah Sakit dan Sekolah Negri di Larangan
Liburan Sekolah Makin Seru berStaycation di Hotel Santika Premiere Bintaro
Berita ini 5 kali dibaca
Sebanyak 1.259 batang kayu hasil penebangan liar di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT. CSS (Cakra Sejati Sempurna) berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 06:54 WIB

Festival Pesisir: Meriahkan HUT ke-392 Kabupaten Tangerang dengan Tradisi Sedekah Laut

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:25 WIB

Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Yakin Menang di Jabar

Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:58 WIB

Terima Surat Rekomendasi PDI Perjuangan, Koalisi Banten Maju Bersama Dideklarasikannya

Kamis, 22 Agustus 2024 - 06:59 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:11 WIB

Kelezatan kuliner Nusantara di Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Promo Spesial Bulan Agustus

Berita Terbaru